AD ART UKM KAROMAH




ANGGARAN DASAR ( AD )
UNIT KEGIATAN MAHASISWA KAJIAN ROHANI MAHASISWA
 ( UKM  KAROMAH ) STKIP PGRI SUMENEP

BAB I.
Nama, Status, Waktu dan Kedudukan

Pasal 1.
Nama
Unit Kegiatan Mahasiswa Kajian Rohani Mahasiswa ( UKM Karomah ) STKIP PGRI Sumenep

Pasal 2. 
Status
Unit Kegiatan Mahasiswa Kajian Rohani Mahasiswa ( UKM Karomah )  yang Bergerak Dibidang Keagamaan Berstatus Organisasi di Bawa Naungan Struktur Keorganisasian STKIP PGRI Sumenep

Pasal 3.
Waktu
UKM  Karomah STKIP PGRI Sumenep didirikan pada bulan 12 Mei 2005 di STKIP PGRI Sumenep untuk jangka waktu yang tidak terhingga.

Pasal 4.
 Kedudukan
UKM  Karomah berkedudukan sebagai UKM ( Unit Kegiatan Mahasiswa ) di STKIP PGRI Sumenep dan pada umumnya sebagai bagian dari Lembaga Dakwa Kampus Indonesia  semenjak periode 2008/2009 yang ditetapkan di UM Malang pada acara KONGRES Nasional

BAB II.
Azas, Sifat, Fungsi dan Tujuan
Pasal 5.
Azas
UKM  Karomah berasaskan syariat Islam dan Pancasila

Pasal 6.
Sifat
Aktivitas UKM  Karomah bersifat da’wah Islam

Pasal 7.
Fungsi
UKM  Karomah  berfungsi  bagi anggotanya sebagai wadah untuk belajar berbagai ilmu terutama yang berkaitan dengan keagamaan dan untuk sarana bersilaturahim, berkomunikasi dan berkontribusi

Pasal 8.
Tujuan
UKM  Karomah memiliki tujuan :
1.       Meningkatkan keilmuan mahasiswa terutama dibidang keagamaan yang sesuai dengan Al-quran dan Al-hadist
2.       Membudayakan budaya islami terutama dilingkungan kampus maupun diluar kampus.
3.       Meningkatkan silaturahim dan komunikasi antar anggota UKM  Karomah
4.       Menghimpun potensi anggota UKM Karomah dan mendayagunakannya untuk kepentingan da’wah Islam
5.       Memberikan kontribusi dalam pengembangan ilmu pegetahuan dan peningkatan sumberdaya muslim

BAB III.
Lambang dan Motto
Pasal 9.
Lambang UKM  Karomah memiliki deskripsi sebagai berikut :
1.       Berbentuk mataangin segi delapan yang berarti dakwa yang dilakukan UKM Karomah dari segala penjuru kehidupan
2.       Wana Hijau yang berarti menggambarkan kehidupan
3.       Dua garis yang mengelilingi tulisan KAROMAH berwarna  kuning berarti UKM Karomah menjungjung tinggi kebersamaan dalam hal apapun yang bersifat positif dan kemajuan UKM Karomah
4.       Warna kuning merupakan warna kebesaran UKM Karomah
5.       Dua bintang yang berarti segala bentuk dakwa UKM Karomah berdasarkan Al-quran dan Al-hadist

Pasal 10.
Motto
Motto UKM  Karomah adalah ”Dzikir, Fikir dan Amal Shaleh”

BAB IV.
Perangkat Organisasi
Pasal 11.
Perangkat UKM  Karomah terdiri dari Musyawarah Besar (Mubes), Pelindung, Penasehat, pembina, dewan pertibangan organisasi dan Pengurus

Pasal 12.
Musyawarah besar merupakan perangkat organisasi tertinggi UKM  Karomah

Pasal 13.
Struktur organisasi terdiri
1.       Pelindung organisasi
2.       penasehat organisasi
3.       Pembna organisasi
4.       Dewan pertimbangan organisasi ( DPO )
5.       Struktur Pengurus Harian terdiri atas Ketua wakil ketua, sekretaris wakil sekretaris, bendahara wakil bendahara dan bidang - bidang

BAB V.
Keanggotaan
Pasal 14.
UKM  Karomah memiliki dua macam keanggotaan yang terdiri dari anggota biasa dan anggota luar biasa

BAB VI.
Permusyawaratan
Pasal 15.
Musyawarah dalam UKM  Karomah meliputi musyawarah besar, musyawarah luar biasa, musyawarah kerja,musyawarah bidang dan bentuk-bentuk musyawarah lain yang tidak bertentangan dengan AD/ART UKM  Karomah

BAB VII.
Keuangan
Pasal 16
1.       Keuangan UKM  Karomah diperoleh dari anggaran kemahasiswaan STKIP PGRI Sumenep, donasi dan usaha secara halal dan sah
2.       Keuangan UKM  Karomah dikelola oleh Bendahara UKM  Karomah

BAB VIII.
Perubahan dan Pembubaran

Pasal 17
Perubahan Anggaran Dasar ini dilakukan melalui musyawarah besar dan disetujui oleh sekurang-kurangnya dua per tiga anggota UKM  Karomah yang hadir dalam forum

Pasal 18
1.       Pembubaran UKM  Karomah dilakukan melalui musyawarah luar biasa yang dilakukan khusus untuk keperluan itu
2.       Keputusan pembubaran hanya dapat dilakukan apabila musyawarah luar biasa dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua per tiga dari jumlah anggota  UKM  Karomah

BAB IX.
Aturan Tambahan
Pasal 19
1.       Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar akan diatur dalam anggaran rumah tangga atau ketetapan lain yang tidak bertentangan dengan anggaran dasar
2.       Anggaran dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
3.       Semua peraturan dan ketentuan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar ini tidak berlaku


ANGGARAN RUMAH TANGGA  (ART)
UNIT KEGIATAN MAHASISWA KAJIAN ROHANI MAHASISWA
 ( UKM  KAROMAH ) STKIP PGRI SUMENEP

BAB I
Keanggotaan

Pasal 1.
Definisi Anggota
Anggota UKM  Karomah adalah seluruh Mahasiswa STKIP PGRI Sumenep yang mengisi formulir pendaftaran dan mengikuti PESANTREN kilat

Pasal 2.
Anggota Biasa
Anggota biasa adalah seluruh peserta pesantren kilat yang tidak aktif di dalam kegiatan UKM  Karomah dan Alumni yang telah dimisioner sebelumnya

Pasal 3.
Anggota Luar Biasa
Anggota luar biasa adalah seluruh peserta pesantren kilat yang aktif di dalam berbagai kegiatan dan mempunyai loyalitas tinggi terhadap kader dan UKM Karomah

Pasal 4.
Hak Anggota
1.       Anggota biasa  berhak untuk :
a.       Menghadiri dan mengikuti berbagai kegiatan organisasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku
b.       Berperan aktif memberikan kritik membangun dan masukan terhadap UKM  Karomah   sesuai dengan  ketentuan yang berlaku
2.       Anggota luar biasa mempunyai hak sebagai berikut
a.       Menghadiri dan mengikuti berbagai kegiatan organisasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku
b.       Berperan aktif memberikan kritik membangun dan masukan terhadap UKM  Karomah   sesuai dengan  ketentuan yang berlaku
c.        Memili dan dipilih dalam pencalonan ketua

Pasal 5.
Kewajiban Anggota
Anggota UKM  Karomah   berkewajiban :
1.       Mentaati dan melaksanakan AD/ART dan Norma serta Nilai-nolain keislaman serta ketentuan/ peraturan lainnya yang ditetapkan
2.       Menjaga nama baik UKM  KAROMAH
3.       Berperan aktif dalam berbagai kegiatan yang diselenggarakan UKM  Karomah
4.       Berpakaian islami selama mengikuti kegiatan UKM Karomah

Pasal 6.
Hilangnya Status Keanggotaan
1.       Status keanggotaan  akan hilang ketika :
2.       Meninggal dunia
3.       Mencemarkan nama baik UKM  KAROMAH
4.       Diberhentikan atau keluar atas permintaan sendiri dan disetujui oleh DPO dan pengurus harian.
BAB II.
Kepengurusan

Pasal 7.
Definisi Pengurus
1.       Pengurus UKM  KAROMAH adalah badan yang merencanakan dan melaksanakan aktivitas sehari-hari UKM  KAROMAH
2.       Pengurus UKM  KAROMAH terdiri dari Ketua,wakil ketua, sekertaris, wakil sekretaris, bendahara,wakil bendahara, Bidang dan Staf  Bidang

Pasal 8.
Pengurus
1.       pengurus  adalah badan yang merencanakan, mengkoordinasikan dan melaksanakan aktivitas sehari-hari UKM  KAROMAH
2.       pengurus harian  terdiri dari Ketua wakil ketua, sekertaris wakil sekretaris, bendahara wakil bendahara.
Pasal 9.
Penentuan Pengurus
1.       Ketua UKM  KAROMAH dipilih dan ditetapkan dalam Musyawarah Besar UKM  KAROMAH sesuai dengan AD/ART
2.       pengurus harian  dibentuk oleh tim formatur yang terdiri dari Ketua UKM  KAROMAH terpilih, ketua dimisioner, dan perwakilan dari peserta
3.       Staf pengurus bidang adalah anggota UKM  KAROMAH yang dipilih melalui seleksi dengan persyaratan dan tahapan tertentu sesuai dengan AD/ART dan ditetapkan oleh tim formatur

Pasal 10.
Kewajiban Pengurus
Pengurus UKM  KAROMAH berkewajiban :
1.       Mentaati dan melaksanakan AD/ART,Norma, Nilai UKM  KAROMAH dan  ketentuan/ peraturan lainnya yang ditetapkan
2.       Menjaga nama baik UKM  KAROMAH
3.       Merencanakan, melaksanakan dan mempertanggungjawabkan program kerja yang dibuat selama masa kepengurusannya

Pasal 11.
Hak Pengurus
Pengurus UKM  KAROMAH berhak :
1.       Menghadiri dan mengikuti berbagai kegiatan organisasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku
2.       Memilih dan dipilih dalam Musyawarah Besar sesuai dengan ketentuan yang berlaku
3.       Berperan aktif memberikan kritik membangun dan masukan terhadap sesama pengurus baik secara lisan maupun tulisan sesuai dengan etika islami
4.       Menggunakan nama dan atau memanfaatkan fasilitas UKM  KAROMAH sesuai dengan  ketentuan yang berlaku

Pasal 12.
Masa Kepengurusan
1.       Masa kepengurusan UKM KAROMAH berlangsung selama satu periode kepengurusan yang ditetapkan dalam Musyawarah Besar
2.       Satu periode kepengurusan adalah selama satu tahun
Status kepengurusan  akan hilang ketika:
1.       Tidak lagi menjadi anggota UKM  KAROMAH
2.       Diberhentikan atau keluar atas permintaan sendiri dan disetujui oleh Ketua dan DPO
BAB III.
Permusyawaratan dan Kepemimpinan

Pasal 14.
Musyawarah Besar
1.       Musyawarah Besar dihadiri oleh pengurus dan anggota UKM  KAROMAH periode berjalan
2.       Musyawarah Besar dilaksanakan satu kali dalam satu periode kepengurusan dan dilaksanakan oleh pengurus periode berjalan
Musyawarah Besar berfungsi:
1.       Memilih presidium Musyawarah Besar untuk periode yang bersangkutan
2.       Membahas dan menetapkan tata tertib Musyawarah Besar
3.       Membahas dan menetapkan AD/ART UKM  KAROMAH
4.       Menilai Laporan Pertanggungjawaban Ketua UKM  KAROMAH
5.       Memilih dan menetapkan Ketua UKM  KAROMAH untuk periode berikutnya
6.       Menetapkan Rencana Strategis UKM  KAROMAH untuk  periode berikutnya.

Pasal 15.
Kuorum Musyawarah Besar
1.       Musyawarah Besar dilaksanakan dengan ketentuan:
2.       Dihadiri oleh sekurang-kurangnya setengah jumlah plus satu dari pengurus dan anggota UKM  KAROMAH
3.       Aturan tambahan lainnya akan diputuskan dalam tata tertib Musyawarah Besar

Pasal 16.
Pengambilan Keputusan
1.       Keputusan Musyawarah Besar dicapai dengan permufakatan dari  seluruh  peserta Musyawarah Besar
2.       Jika ayat (1) tidak terpenuhi maka keputusan di ambil melalui suara terbanyak melalui mekanisme voting.
3.       Aturan tambahan lainnya akan diputuskan dalam tata tertib Musyawarah Besar

Pasal 17.
Musyawarah Besar Istimewa
1.       Musyawarah Besar Istimewa dilaksanakan dalam keadaan darurat dan mendesak
2.       Mubes Istimewa dapat dilaksanakan atas permintaan tertulis dari 2/3 (dua per tiga)  jumlah anggota
3.       Mubes Istimewa diselenggarakan oleh pengurus harian dan DPO
4.       Mubes Istimewa mempunyai wewenang mengganti Ketua
5.       Mubes Istimewa mempunyai wewenang mengubah, mengesahkan dan menetapkan AD/ART UKM  KAROMAH

Pasal 18.
Kuorum Musyawarah Besar Istimewa
1.       Musyawarah Besar Istimewa dilaksanakan dengan ketentuan:
2.       Dihadiri oleh sekurang-kurangnya setengah jumlah plus satu dari pengurus UKM  KAROMAH
3.       Aturan tambahan lainnya akan diputuskan dalam tata tertib Musyawarah Besar Istimewa

Pasal 19.
Pengambilan Keputusan
1.       Keputusan Musyawarah Besar Istimewa dicapai dengan permufakatan dari seluruh peserta Musyawarah Besar Istimewa
2.       Jika ayat (1) tidak terpenuhi maka keputusan di ambil melalui suara terbanyak melalui mekanisme voting
3.       Aturan tambahan lainnya akan diputuskan dalam tata tertib Musyawarah Besar

Pasal 20.
Ketua
1.       Ketua dipilih dan ditetapkan dalam Musyawawarah besar
2.       Mengawasi jalannya kepengurusan UKM  KAROMAH agar sesuai dengan tujuan UKM  KAROMAH dan ketetapan-ketetapan yang ditetapkan oleh Musyawarah Besar
3.       Menyampaikan laporan pertanggungjawaban dalam mubes

Pasal 21.
Hak dan Wewenang
Musawarah Besar :
1.       Menunjuk dan mengangkat serta memberhentikan pengurus UKM  KAROMAH
2.       Menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada anggota UKM  KAROMAH dalam Musyawarah Besar
3.       Membuat Penjabaran Garis Besar Program Kerja UKM  KAROMAH
4.       Membuat keputusan yang mengatur secara operasional penyelenggaraan organisasi UKM  KAROMAH
5.       Membuat kebijakan UKM  KAROMAH terhadap permasalahan-permasalahan insindental yang timbul, baik yang bersifat intern maupun ekstern
6.       Mengusulkan Garis Besar Program Kerja UKM  KAROMAH untuk periode kepengurusan berikutnya

Pasal 22.
Ketua
1.       Bertanggungjawab penuh atas kebijakan dan pelaksanaan keputusan UKM  KAROMAH selama satu periode kepengurusan mencakup kegiatan-kegiatan baik keluar maupun ke dalam
2.       Memberikan wewenang kepada koordinator bidang sehubungan dengan hal-hal yang berkaitan dengan ruang lingkup bidang
3.       Mewakili atau menunjuk delegasi dalam melakukan hubungan dengan pihak-pihak di luar UKM  KAROMAH
4.       Memimpin dan mengkoordinasikan seluruh anggota dan pengurus UKM  KAROMAH
5.       Mengkoordinasikan program kerja UKM  KAROMAH, baik perencanaan, pelaksanaan, evaluasi maupun pertanggungjawaban
7.       Menyampaikan laporan pertanggungjawaban dalam mubes

Pasal 23.
Wakil Ketua
menggantikan tanggung jawab ketua apabila ketua berhalangan seperti pada pasal 22

Pasal 24.
Sekretaris
1.       Mengatur pengelolaan administrasi dan inventarisasi UKM  KAROMAH
2.       Mempertanggungjawabkan segala kebijakan dan tindakan yang diambilnya kepada Ketua UKM  KAROMAH
3.       Menyampaikan hasil evaluasi periodik kepada DPO
4.       Bertanggung jawab atas biro di bawahnya
5.       Menyampaikan laporan pertanggungjawaban dalam mubes

Pasal 25.
Wakil Sekertaris
Menggantikan tanggung jawab sekretaris apabila sekretaris berhalangan seperti pada pasal 24

Pasal 26.
Bendahara
1.       Bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan dan aset UKM  KAROMAH dan diumumkan secara transparan pada akhir periode kepengurusan
2.       Membuat laporan keuangan tertulis secara periodik yang disampaikan dalam rapat pimpinan
3.       Menyusun dan mengatur anggaran keuangan dengan persetujuan Ketua UKM  KAROMAH
4.       Mempunyai hak bertanya dan menyelenggarakan audit keuangan pada setiap kepanitiaan
5.       Bertanggungjawab kepada Ketua UKM  KAROMAH
1.       Menyampaikan laporan pertanggungjawaban dalam mubes

Pasal 27.
Wakil Bendahara
menggantikan tanggung jawab bendahara apabila bendahara berhalangan seperti pada pasal 26.



Pasal 29.
Koordinator Bidang
1.       Bertanggungjawab terhadap program kerja dalam lingkup bidangnya
2.       Bertanggungjawab mengontrol pelaksanaan program kerja dalam lingkup bidang di bawahnya
3.       Membuat evaluasi secara terbuka tentang kinerja bidang yang dipimpinnya dan disampaikan dalam rapat pimpinan
4.       Ketua Bidang selanjutnya bertanggungjawab kepada Ketua UKM  KAROMAH

BAB IV.
Keuangan

Pasal 26.
Dana Operasional
Dana operasional UKM  KAROMAH berasal dari:
1.       Anggaran dana kemahasiswaan
2.       Donasi yang halal dan tidak mengikat
3.       Usaha pencarian dana secara  halal dan sah

Pasal 27.
Kekayaan
Harta dan kekayaan UKM  KAROMAH meliputi uang tunai, utang-piutang dan barang-barang yang dimiliki secara  halal dan sah



Pasal 28.
Pembubaran
Segala transaksi yang dapat dinilai dengan uang harus dibukukan dengan jelas disertai dengan bukti transaksi yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan

BAB V.
Perubahan Anggaran Rumah Tangga
Pasal 29.
Perubahan Anggaran Rumah Tangga ini dilakukan melalui Musyawarah Besar dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 anggota UKM  KAROMAH

BAB VI.
Aturan Tambahan
Pasal 30.
1.       Setiap pengurus UKM  KAROMAH dianggap telah mengetahui isi AD/ART UKM  KAROMAH setelah ditetapkan dan wajib mentaatinya
2.       Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan ditentukan dengan peraturan tersendiri yang tidak bertentangan dengan AD/ART UKM  KAROMAH serta dilakukan oleh Musyawarah Besar
3.       Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
4.       Semua peraturan dan ketentuan yang bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga ini tidak berlaku









0 komentar: