AD ART UKM KAROMAH
UNIT KEGIATAN MAHASISWA KAJIAN
ROHANI MAHASISWA
( UKM
KAROMAH ) STKIP PGRI SUMENEP
BAB I.
Nama, Status, Waktu dan Kedudukan
Pasal 1.
Nama
Unit Kegiatan Mahasiswa Kajian
Rohani Mahasiswa ( UKM Karomah ) STKIP PGRI Sumenep
Pasal
2.
Status
Unit Kegiatan Mahasiswa Kajian
Rohani Mahasiswa ( UKM Karomah ) yang
Bergerak Dibidang Keagamaan Berstatus Organisasi di Bawa Naungan Struktur
Keorganisasian STKIP PGRI Sumenep
Pasal 3.
Waktu
UKM Karomah STKIP PGRI Sumenep didirikan pada bulan 12 Mei 2005
di STKIP PGRI Sumenep untuk jangka waktu yang tidak terhingga.
Pasal 4.
Kedudukan
UKM Karomah berkedudukan sebagai UKM ( Unit
Kegiatan Mahasiswa ) di STKIP PGRI Sumenep dan pada umumnya sebagai bagian dari
Lembaga Dakwa Kampus Indonesia semenjak
periode 2008/2009 yang ditetapkan di UM Malang pada acara KONGRES Nasional
BAB II.
Azas, Sifat, Fungsi dan Tujuan
Pasal 5.
Azas
UKM Karomah berasaskan syariat Islam dan
Pancasila
Pasal 6.
Sifat
Aktivitas UKM Karomah bersifat da’wah Islam
Pasal 7.
Fungsi
UKM Karomah
berfungsi bagi anggotanya sebagai
wadah untuk belajar berbagai ilmu terutama yang berkaitan dengan keagamaan dan
untuk sarana bersilaturahim, berkomunikasi dan berkontribusi
Pasal 8.
Tujuan
UKM Karomah memiliki tujuan :
1.
Meningkatkan keilmuan mahasiswa terutama dibidang keagamaan yang sesuai
dengan Al-quran dan Al-hadist
2.
Membudayakan budaya islami terutama dilingkungan kampus maupun diluar
kampus.
3.
Meningkatkan silaturahim dan komunikasi antar anggota UKM Karomah
4.
Menghimpun potensi anggota UKM Karomah dan mendayagunakannya untuk
kepentingan da’wah Islam
5. Memberikan kontribusi dalam pengembangan ilmu pegetahuan
dan peningkatan sumberdaya muslim
BAB III.
Lambang dan Motto
Pasal
9.
Lambang UKM Karomah memiliki
deskripsi sebagai berikut :
1. Berbentuk mataangin segi delapan
yang berarti dakwa yang dilakukan UKM Karomah dari segala penjuru kehidupan
2. Wana Hijau yang berarti
menggambarkan kehidupan
3. Dua garis yang mengelilingi
tulisan KAROMAH berwarna kuning berarti
UKM Karomah menjungjung tinggi kebersamaan dalam hal apapun yang bersifat
positif dan kemajuan UKM Karomah
4. Warna kuning merupakan warna
kebesaran UKM Karomah
5. Dua bintang yang berarti segala
bentuk dakwa UKM Karomah berdasarkan Al-quran dan Al-hadist
Pasal 10.
Motto
Motto UKM Karomah adalah ”Dzikir, Fikir dan Amal
Shaleh”
BAB IV.
Perangkat Organisasi
Pasal 11.
Perangkat UKM Karomah terdiri dari Musyawarah Besar
(Mubes), Pelindung, Penasehat, pembina, dewan pertibangan organisasi dan
Pengurus
Pasal 12.
Musyawarah besar merupakan
perangkat organisasi tertinggi UKM
Karomah
Pasal 13.
Struktur organisasi terdiri
1. Pelindung organisasi
2. penasehat organisasi
3. Pembna organisasi
4. Dewan pertimbangan organisasi (
DPO )
5.
Struktur Pengurus Harian terdiri atas Ketua wakil ketua,
sekretaris wakil sekretaris, bendahara wakil bendahara dan bidang - bidang
BAB V.
Keanggotaan
Pasal 14.
UKM Karomah memiliki dua macam keanggotaan yang
terdiri dari anggota biasa dan anggota luar biasa
BAB VI.
Permusyawaratan
Pasal 15.
Musyawarah dalam UKM Karomah meliputi musyawarah besar, musyawarah
luar biasa, musyawarah kerja,musyawarah bidang dan bentuk-bentuk musyawarah
lain yang tidak bertentangan dengan AD/ART UKM
Karomah
BAB VII.
Keuangan
Pasal 16
1. Keuangan UKM Karomah diperoleh dari anggaran kemahasiswaan
STKIP PGRI Sumenep, donasi dan usaha secara halal dan sah
2. Keuangan UKM Karomah dikelola oleh Bendahara UKM Karomah
BAB VIII.
Perubahan dan Pembubaran
Pasal 17
Perubahan Anggaran Dasar ini
dilakukan melalui musyawarah besar dan disetujui oleh sekurang-kurangnya dua
per tiga anggota UKM Karomah yang hadir
dalam forum
Pasal 18
1. Pembubaran UKM Karomah dilakukan melalui musyawarah luar
biasa yang dilakukan khusus untuk keperluan itu
2. Keputusan pembubaran
hanya dapat dilakukan apabila musyawarah luar biasa dihadiri oleh
sekurang-kurangnya dua per tiga dari jumlah anggota UKM Karomah
BAB IX.
Aturan Tambahan
Pasal 19
1. Hal-hal yang belum diatur
dalam anggaran dasar akan diatur dalam anggaran rumah tangga atau ketetapan
lain yang tidak bertentangan dengan anggaran dasar
2. Anggaran dasar ini
berlaku sejak tanggal ditetapkan
3. Semua peraturan dan
ketentuan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar ini tidak berlaku
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
UNIT KEGIATAN MAHASISWA KAJIAN
ROHANI MAHASISWA
( UKM
KAROMAH ) STKIP PGRI SUMENEP
BAB I
Keanggotaan
Pasal 1.
Definisi
Anggota
Anggota UKM Karomah adalah seluruh Mahasiswa STKIP
PGRI Sumenep yang mengisi formulir pendaftaran dan mengikuti PESANTREN kilat
Pasal 2.
Anggota Biasa
Anggota biasa adalah seluruh
peserta pesantren kilat yang tidak aktif di dalam kegiatan UKM Karomah dan Alumni yang telah dimisioner
sebelumnya
Pasal 3.
Anggota
Luar Biasa
Anggota luar biasa adalah seluruh
peserta pesantren kilat yang aktif di dalam berbagai kegiatan dan mempunyai
loyalitas tinggi terhadap kader dan UKM Karomah
Pasal 4.
Hak Anggota
1.
Anggota biasa berhak untuk :
a.
Menghadiri dan mengikuti berbagai kegiatan organisasi
sesuai dengan ketentuan yang berlaku
b.
Berperan aktif memberikan kritik membangun dan masukan
terhadap UKM Karomah sesuai dengan ketentuan yang berlaku
2.
Anggota luar biasa mempunyai hak sebagai berikut
a.
Menghadiri dan mengikuti berbagai kegiatan organisasi
sesuai dengan ketentuan yang berlaku
b.
Berperan aktif memberikan kritik membangun dan masukan
terhadap UKM Karomah sesuai dengan ketentuan yang berlaku
c.
Memili dan dipilih dalam pencalonan ketua
Pasal 5.
Kewajiban
Anggota
Anggota UKM Karomah berkewajiban :
1. Mentaati dan melaksanakan
AD/ART dan Norma serta Nilai-nolain keislaman serta ketentuan/ peraturan
lainnya yang ditetapkan
2. Menjaga nama baik
UKM KAROMAH
3. Berperan aktif dalam
berbagai kegiatan yang diselenggarakan UKM Karomah
4. Berpakaian islami selama
mengikuti kegiatan UKM Karomah
Pasal 6.
Hilangnya
Status Keanggotaan
1. Status keanggotaan
akan hilang ketika :
2. Meninggal dunia
3. Mencemarkan nama baik
UKM KAROMAH
4. Diberhentikan atau keluar
atas permintaan sendiri dan disetujui oleh DPO dan pengurus harian.
BAB II.
Kepengurusan
Pasal 7.
Definisi
Pengurus
1. Pengurus UKM KAROMAH adalah badan yang merencanakan dan
melaksanakan aktivitas sehari-hari UKM
KAROMAH
2. Pengurus UKM KAROMAH terdiri dari Ketua,wakil ketua,
sekertaris, wakil sekretaris, bendahara,wakil bendahara, Bidang dan Staf
Bidang
Pasal
8.
Pengurus
1.
pengurus adalah
badan yang merencanakan, mengkoordinasikan dan melaksanakan aktivitas
sehari-hari UKM KAROMAH
2.
pengurus harian
terdiri dari Ketua wakil ketua, sekertaris wakil sekretaris, bendahara
wakil bendahara.
Pasal
9.
Penentuan
Pengurus
1.
Ketua UKM
KAROMAH dipilih dan ditetapkan dalam Musyawarah Besar UKM KAROMAH sesuai dengan AD/ART
2.
pengurus harian
dibentuk
oleh tim formatur yang terdiri dari Ketua UKM
KAROMAH terpilih, ketua dimisioner, dan perwakilan dari peserta
3. Staf pengurus bidang
adalah anggota UKM KAROMAH yang dipilih melalui seleksi
dengan persyaratan dan tahapan tertentu sesuai dengan AD/ART dan ditetapkan oleh tim formatur
Pasal 10.
Kewajiban Pengurus
Pengurus
UKM KAROMAH berkewajiban :
1. Mentaati dan melaksanakan AD/ART,Norma, Nilai UKM KAROMAH dan ketentuan/ peraturan
lainnya yang ditetapkan
2. Menjaga nama baik
UKM KAROMAH
3. Merencanakan,
melaksanakan dan mempertanggungjawabkan program kerja yang dibuat selama masa
kepengurusannya
Pasal 11.
Hak
Pengurus
Pengurus UKM KAROMAH berhak :
1. Menghadiri dan mengikuti
berbagai kegiatan organisasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku
2. Memilih dan dipilih dalam
Musyawarah Besar sesuai dengan ketentuan yang berlaku
3. Berperan aktif memberikan
kritik membangun dan masukan terhadap sesama pengurus baik secara lisan maupun
tulisan sesuai dengan etika islami
4. Menggunakan nama dan atau
memanfaatkan fasilitas UKM KAROMAH
sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Pasal 12.
Masa
Kepengurusan
1. Masa kepengurusan UKM
KAROMAH berlangsung selama satu periode kepengurusan yang ditetapkan dalam
Musyawarah Besar
2. Satu periode kepengurusan
adalah selama satu tahun
Status kepengurusan akan hilang ketika:
1. Tidak lagi menjadi
anggota UKM KAROMAH
2. Diberhentikan atau keluar
atas permintaan sendiri dan disetujui oleh Ketua dan DPO
BAB III.
Permusyawaratan dan
Kepemimpinan
Pasal
14.
Musyawarah
Besar
1. Musyawarah Besar
dihadiri oleh pengurus dan anggota UKM
KAROMAH periode berjalan
2. Musyawarah Besar
dilaksanakan satu kali dalam satu periode kepengurusan dan dilaksanakan oleh
pengurus periode berjalan
Musyawarah Besar berfungsi:
1. Memilih presidium
Musyawarah Besar untuk periode yang bersangkutan
2.
Membahas dan menetapkan tata tertib Musyawarah Besar
3.
Membahas dan menetapkan AD/ART UKM KAROMAH
4.
Menilai Laporan Pertanggungjawaban Ketua UKM KAROMAH
5.
Memilih dan menetapkan Ketua UKM
KAROMAH untuk periode berikutnya
6.
Menetapkan Rencana Strategis UKM
KAROMAH untuk periode berikutnya.
Pasal 15.
Kuorum Musyawarah
Besar
1.
Musyawarah Besar dilaksanakan dengan ketentuan:
2. Dihadiri oleh sekurang-kurangnya
setengah jumlah plus satu dari pengurus dan anggota UKM KAROMAH
3. Aturan tambahan lainnya akan
diputuskan dalam tata tertib Musyawarah Besar
Pasal 16.
Pengambilan
Keputusan
1.
Keputusan Musyawarah Besar dicapai dengan permufakatan dari
seluruh peserta Musyawarah Besar
2.
Jika ayat (1) tidak terpenuhi maka keputusan di ambil melalui suara
terbanyak melalui mekanisme voting.
3.
Aturan tambahan lainnya akan diputuskan dalam tata tertib Musyawarah Besar
Pasal 17.
Musyawarah
Besar Istimewa
1. Musyawarah Besar Istimewa
dilaksanakan dalam keadaan darurat dan mendesak
2. Mubes Istimewa dapat
dilaksanakan atas permintaan tertulis dari 2/3 (dua per tiga) jumlah
anggota
3. Mubes Istimewa
diselenggarakan oleh pengurus harian dan DPO
4. Mubes Istimewa mempunyai
wewenang mengganti Ketua
5. Mubes Istimewa mempunyai
wewenang mengubah, mengesahkan dan menetapkan AD/ART UKM KAROMAH
Pasal 18.
Kuorum
Musyawarah Besar Istimewa
1. Musyawarah Besar Istimewa
dilaksanakan dengan ketentuan:
2. Dihadiri oleh
sekurang-kurangnya setengah jumlah plus satu dari pengurus UKM KAROMAH
3. Aturan tambahan lainnya
akan diputuskan dalam tata tertib Musyawarah Besar Istimewa
Pasal 19.
Pengambilan
Keputusan
1. Keputusan Musyawarah
Besar Istimewa dicapai dengan permufakatan dari seluruh peserta Musyawarah
Besar Istimewa
2. Jika ayat (1) tidak
terpenuhi maka keputusan di ambil melalui suara terbanyak melalui mekanisme
voting
3. Aturan tambahan lainnya
akan diputuskan dalam tata tertib Musyawarah Besar
Pasal 20.
Ketua
1. Ketua dipilih dan
ditetapkan dalam Musyawawarah besar
2. Mengawasi jalannya
kepengurusan UKM KAROMAH agar sesuai
dengan tujuan UKM KAROMAH dan
ketetapan-ketetapan yang ditetapkan oleh Musyawarah Besar
3. Menyampaikan
laporan pertanggungjawaban dalam mubes
Pasal 21.
Hak dan Wewenang
Musawarah Besar :
1. Menunjuk dan mengangkat
serta memberhentikan pengurus UKM
KAROMAH
2. Menyampaikan laporan
pertanggungjawaban kepada anggota UKM
KAROMAH dalam Musyawarah Besar
3. Membuat Penjabaran Garis
Besar Program Kerja UKM KAROMAH
4. Membuat keputusan yang
mengatur secara operasional penyelenggaraan organisasi UKM KAROMAH
5. Membuat kebijakan
UKM KAROMAH terhadap
permasalahan-permasalahan insindental yang timbul, baik yang bersifat intern
maupun ekstern
6. Mengusulkan Garis Besar
Program Kerja UKM KAROMAH untuk periode
kepengurusan berikutnya
Pasal 22.
Ketua
1. Bertanggungjawab penuh
atas kebijakan dan pelaksanaan keputusan UKM
KAROMAH selama satu periode kepengurusan mencakup kegiatan-kegiatan baik
keluar maupun ke dalam
2. Memberikan wewenang
kepada koordinator bidang sehubungan dengan hal-hal yang berkaitan dengan ruang
lingkup bidang
3. Mewakili atau menunjuk
delegasi dalam melakukan hubungan dengan pihak-pihak di luar UKM KAROMAH
4. Memimpin dan
mengkoordinasikan seluruh anggota dan pengurus UKM KAROMAH
5. Mengkoordinasikan program
kerja UKM KAROMAH, baik perencanaan,
pelaksanaan, evaluasi maupun pertanggungjawaban
7. Menyampaikan
laporan pertanggungjawaban dalam mubes
Pasal 23.
Wakil Ketua
menggantikan tanggung jawab ketua
apabila ketua berhalangan seperti pada pasal 22
Pasal
24.
Sekretaris
1. Mengatur pengelolaan
administrasi dan inventarisasi UKM
KAROMAH
2. Mempertanggungjawabkan
segala kebijakan dan tindakan yang diambilnya kepada Ketua UKM KAROMAH
3. Menyampaikan hasil
evaluasi periodik kepada DPO
4. Bertanggung jawab atas
biro di bawahnya
5. Menyampaikan
laporan pertanggungjawaban dalam mubes
Pasal
25.
Wakil
Sekertaris
Menggantikan tanggung jawab
sekretaris apabila sekretaris berhalangan seperti pada pasal 24
Pasal 26.
Bendahara
1. Bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan
dan aset UKM KAROMAH dan diumumkan
secara transparan pada akhir periode kepengurusan
2. Membuat laporan keuangan
tertulis secara periodik yang disampaikan dalam rapat pimpinan
3. Menyusun dan mengatur
anggaran keuangan dengan persetujuan Ketua UKM
KAROMAH
4. Mempunyai hak bertanya
dan menyelenggarakan audit keuangan pada setiap kepanitiaan
5. Bertanggungjawab kepada
Ketua UKM KAROMAH
1. Menyampaikan laporan
pertanggungjawaban dalam mubes
Pasal 27.
Wakil
Bendahara
menggantikan tanggung jawab
bendahara apabila bendahara berhalangan seperti pada pasal 26.
Pasal 29.
Koordinator
Bidang
1. Bertanggungjawab terhadap
program kerja dalam lingkup bidangnya
2. Bertanggungjawab mengontrol
pelaksanaan program kerja dalam lingkup bidang di bawahnya
3. Membuat evaluasi secara
terbuka tentang kinerja bidang yang dipimpinnya dan disampaikan dalam rapat
pimpinan
4. Ketua Bidang selanjutnya
bertanggungjawab kepada Ketua UKM
KAROMAH
BAB IV.
Keuangan
Pasal 26.
Dana
Operasional
Dana operasional UKM KAROMAH berasal
dari:
1. Anggaran dana
kemahasiswaan
2. Donasi yang halal dan
tidak mengikat
3. Usaha pencarian dana
secara halal dan sah
Pasal
27.
Kekayaan
Harta dan kekayaan UKM KAROMAH meliputi uang tunai, utang-piutang
dan barang-barang yang dimiliki secara halal dan sah
Pasal
28.
Pembubaran
Segala transaksi yang dapat
dinilai dengan uang harus dibukukan dengan jelas disertai dengan bukti
transaksi yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan
BAB V.
Perubahan Anggaran Rumah Tangga
Pasal 29.
Perubahan Anggaran Rumah Tangga
ini dilakukan melalui Musyawarah Besar dan disetujui oleh sekurang-kurangnya
2/3 anggota UKM KAROMAH
BAB VI.
Aturan Tambahan
Pasal 30.
1. Setiap pengurus UKM KAROMAH dianggap telah mengetahui isi AD/ART
UKM KAROMAH setelah ditetapkan dan wajib
mentaatinya
2. Hal-hal yang belum diatur
dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan ditentukan dengan peraturan tersendiri
yang tidak bertentangan dengan AD/ART UKM
KAROMAH serta dilakukan oleh Musyawarah Besar
3. Anggaran Rumah Tangga ini
berlaku sejak tanggal ditetapkan
4. Semua peraturan dan
ketentuan yang bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga ini tidak berlaku
0 komentar: